Untitled Document
banner
homeAbout UsProductsServicesContact Us

Pusdiklat SDM Kes Fasilitator Kurikulum Modul Pedoman CD Interaktif Daftar Pustaka Info Singkat / Profil News Letter Pelatihan Pedoman Akreditasi Diklat
Pelatihan Terakreditasi
Alumni Peserta Pelatihan
Agenda Pelatihan
Pelatihan Skala Nasional
Model Unit Diklat
Diklat Unggulan
Resources Pedoman Akreditasi Institusi
Akreditasi Institusi Pelatihan
Sarana dan Prasarana
Users Kirim Artikel
E-mail
Komentar
Statistik Links Epidemiologi & Biostat
Gizi
Kesehatan Kerja
Promo

'


@Submit!-FREE Promotion

xxxxxxxxxx
-----<<<  1665  >>>-----
xxxxxxxxx

PERTEMUAN

PERTEMUAN

PELAKSANAAN PROGRAM PELATIHAN TH 2010 DAN

PERENCANAAN PELATIHAN TH 2011

 

 
 

  BATAM,  maret 2010

 

Rangkuman BATAM

  1. Dimohon agar pelaksanaan Kegiatan Pelatihan dengan dana dekon PPSDM Kesehatan---> mengikuti pedoman/ kurikulum yang sudah atau sdg disiapkan oleh Pusdiklat

  2. Untuk pelatihan PPKJH menggunakan kurikulum 30 JPL seperti yang sudah berjalan selama 2 (dua) tahun ini.

  3. Pusdiklat SDM Kesehatan akan mengirimkan Kurikulum, Pedoman Penyelenggaraan, dan Bahan Bacaan Peserta Pelatihan PPKJH ke Bapelkes dan Dinas Kesehatan (bagi provinsi yang tidak mempunyai bapelkes)

  4. Mengikuti pedoman penyelenggaraan pelatihan PPKJH

  5. Membuat laporan penyelenggaraan Pelatihan PPKJH dan mengirimkannya ke Pusdiklat SDM Kesehatan maksimal 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan pelatihan.

  6. Mengajukan surat permintaan nomor sertifikat kepada Pusdiklat SDM Kesehatan yang dilengkapi dengan berkas:

    • SK Penyelenggaraan

    • Kerangka Acuan

    • Struktur program

    • Komponen pelatih

    • Jadwal pelatihan & rekap biodata peserta

    • Berkas lengkap diterima Pusdiklat max. H+1

  7. Agar pelaksanaan Pelatihan TKHI mengacu pada pedoman dan standar yang ditetapkan PUSDIKLAT SDM Kes

  8. Pusdiklat akan melaksanakan Pelatihan TOT TKHI khusus untuk 6 materi inti

  9. Pelatih yang mengikuti TOT TKHI wajib menjadi pelatih pada pelatihan TKHI di Bapelkes

  10. Pelatih yang mengajar harus mengikuti TOT TKHI

  11. Pusdiklat SDM Kesehatan akan mengirimkan Kurikulum, Pedoman Penyelenggaraan, dan Bahan Bacaan Peserta Pelatihan TKHI ke Bapelkes provinsi embarkasi

  12. Penyelenggara mengikuti master jadwal pelatihan TKHI yg sdh ditetapkan Pusdiklat

  13. Pemanggilan peserta prajabatan adalah Biro Kepegawaian jika ada penggantian peserta prajabatan harus sepengetahuan Biro Kepegawaian--à salaman

  14. Institusi diklat yang melaksanakan pelatihan prajabatan agar membuat laporan berkala (laporan singkat) kepada Biro Kepegawaian dan Pusdiklat

  15. Untuk pelatihan Poskestren,  jumlah jam pelajaran 30 JPL

  16. Kurikulum dan modul (kurmod) menggunakan kurmod yang dikeluarkan oleh Pusdiklat SDM Kes

  17. Anggaran yang digunakan sesuai dengan yang tersedia di POK (tidak tersedia anggaran untuk ujian dan sewa alat)

  18. Bagi propinsi yang menyelenggarakan pelatihan Poskestren dan tidak mempunyai dana monev, tetap melapor ke PUsdiklat

  19. Bagi daerah yang akan melaksanakan pelatihan bagi TOT Fasilitator tk Kabupaten harap menunggu pelaksanaan Pelatihan TOT Fasilitator tk Propinsi yang akan dilaksanakan oleh Pusdiklat pada Bulan Juni th 2010

  20. Bagi propinsi yang masih melaksanakan pelatihan Bidan Poskesdes, agar mengupayakan peserta pelatihan adalah bidan desa yang bekerja di desa

  21. Kurikulum yang digunakan harus kurikulum yang dikeluarkan oleh Pusdiklat SDM Kes

  22. Pengadaan kurikulum dan modul pelatihan dilakukan oleh masing2 propinsi (pusdiklat tdk akan mengirim kurmod)

  23. Penomoran sertifikat dapat dilakukan pada awal pelatihan dgn mengirimkan: jadwal, kerangka acuan dan jumlah peserta

  24. Format biodata peserta latih mengacu kepada format yang dikeluarkan oleh Pusdiklat

  25. Propinsi sudah menyepakati dan melaporkan tanggal pelaksanaan pelatihan dgn dana dekon apabila ada perubahan segera menginformasikan kepada Pusdiklat

  26. Pentingnya diklat evaluasi pelatihan bagi penyelenggara diklat.

  27. Menghilangkan senioritas WI dalam pelaksanaan tugas

  28. Dibuat panduan TNA dan EPP bagi seluruh penyelenggara pelatihan.

  29. Penyelenggaraan pelatihan ATLS dan BCLS bekerjasama dengan organisasi profesi

  30. Ditingkatkan sinergisme antara struktural dan fungsional

  31. Membentuk forum kemitraan antara WI pusat dan daerah melalui jejaring (LRC)

  32. Pemberdayaan WI sesuai dengan kompetensi melalui mekanisme sistem yang dibangun oleh semua unsur Kediklatan

  33. Menciptakan diklat inovatif untuk menjawab tantangan zaman.

  34. Pemberdayaan WI pusat dan daerah dalam menyusun kurmod dengan nuansa kebaruan

 


 

Rangkuman BANJARMASIN

  1. Dimohon agar pelaksanaan Kegiatan Pelatihan dengan dana dekon PPSDM Kesehatan---> mengikuti pedoman/ kurikulum yang sudah atau sdg disiapkan oleh Pusdiklat
  2. Propinsi sudah menyepakati dan melaporkan tanggal pelaksanaan pelatihan dgn dana dekon apabila ada perubahan segera menginformasikan kepada Pusdiklat

PELATIHAN PPKJH

  1. Untuk pelatihan PPKJH menggunakan kurikulum 30 JPL seperti yang sudah berjalan selama 2 (dua) tahun ini.
  2. Pusdiklat SDM Kesehatan akan mengirimkan Kurikulum, Pedoman Penyelenggaraan, dan Bahan Bacaan Peserta Pelatihan PPKJH ke Bapelkes dan Dinas Kesehatan (bagi provinsi yang tidak mempunyai bapelkes)
  3. Mengikuti pedoman penyelenggaraan pelatihan PPKJH
  4. Membuat laporan penyelenggaraan Pelatihan PPKJH dan mengirimkannya ke Pusdiklat SDM Kesehatan maksimal 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan pelatihan.
  5. Mengajukan surat permintaan nomor sertifikat kepada Pusdiklat SDM Kesehatan yang dilengkapi dengan berkas:

    •  SK Penyelenggaraan

    •  Kerangka Acuan

    •  Struktur program

    •  Komponen pelatih

    •  Jadwal pelatihan & rekap biodata peserta

  6. Berkas lengkap diterima Pusdiklat max. H+1
  7. Pelatihan TKHI agar pelaksanaannya mengacu pada pedoman dan standar yang ditetapkan PUSDIKLAT SDM Kes
  8. Pusdiklat akan melaksanakan Pelatihan TOT TKHI khusus untuk 6 materi inti tahun 2010
  9. Pelatih yang mengikuti TOT TKHI wajib menjadi pelatih pada pelatihan TKHI di Bapelkes/ embarkasi
  10. Pelatih yang mengajar harus yang  sdh mengikuti TOT TKHI tahun 2010
  11. Pusdiklat SDM Kesehatan akan mengirimkan Kurikulum, Pedoman Penyelenggaraan, dan Bahan Bacaan Peserta Pelatihan TKHI ke Bapelkes provinsi embarkasi
  12. Penyelenggara mengikuti master jadwal pelatihan TKHI yg sdh ditetapkan Pusdiklat

    PELATIHAN PRAJABATAN

  13. Pemanggilan peserta prajabatan adalah Biro Kepegawaian jika ada penggantian peserta prajabatan harus sepengetahuan Biro Kepegawaian
  14. Institusi diklat yang melaksanakan pelatihan prajabatan agar membuat laporan berkala (laporan singkat) kepada Biro Kepegawaian dan Pusdiklat

    PELATIHAN POSKESTREN

  15. Untuk pelatihan Poskestren,  jumlah jam pelajaran petugas puskesmas 47 JPL, untuk  pengelola pesantren dan santri sebanyak 30 JPL
  16. Kurikulum dan modul (kurmod) pelatihan Poskestren, menggunakan kurmod yang dikeluarkan oleh Kemenkes (pusat)
  17. Sasaran untuk pelatihan bagi pengelola pesantren/ santri, pendidikan minimal setingkat SLTA (kelas 10)
  18. Anggaran yang digunakan sesuai dengan yang tersedia di POK (jangan digunakan untuk ujian dan sewa alat)
  19. Bagi propinsi yang menyelenggarakan pelatihan Poskestren dan tidak mempunyai dana monev, tetap melapor ke Pusdiklat

    PELATIHAN DESA SIAGA

  20. Bagi daerah yang akan melaksanakan pelatihan bagi TOT Fasilitator desa siaga tk kabupaten harap menunggu pelaksanaan Pelatihan TOT Fasilitator tk Propinsi yang akan dilaksanakan oleh Pusdiklat pada Bulan Juni th 2010
  21. Bagi propinsi yang masih melaksanakan pelatihan Bidan Poskesdes, agar mengupayakan peserta pelatihan adalah bidan desa yang bekerja di desa
  22. Kurikulum yang digunakan harus kurikulum yang dikeluarkan oleh Pusdiklat SDM Kes
  23. Pengadaan kurikulum dan modul pelatihan dilakukan oleh masing2 propinsi (pusdiklat tdk akan mengirim kurmod)
  24. Penomoran sertifikat dapat dilakukan pada awal pelatihan dgn mengirimkan: jadwal, kerangka acuan dan jumlah peserta
  25. Format biodata peserta latih mengacu kepada format yang dikeluarkan oleh Pusdiklat

    WIDYAISWARA

  26. Buat pertemuan (workshop) membahas tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh WI
  27. Pemberdayaan WI sesuai dengan kompetensi melalui mekanisme sistem yang dibangun oleh semua unsur Kediklatan
  28. Menciptakan diklat inovatif untuk menjawab tantangan zaman.
  29. Pemberdayaan WI pusat dan daerah dalam menyusun kurmod dengan nuansa kebaruan
  30. Pentingnya diklat evaluasi pelatihan bagi penyelenggara diklat.
  31. Pelatihan motivator(berbasis psikologi/perilaku), advocacy, teknik fasilitasi up date (team teaching/Penala Hati Nusantara),
  32. Pelatihan penyusunan Kur Mod
  33. Pelatihan KTI
  34. Pelatihan Enterpreunership
  35. Continuing training education
  36. Pelatihan penjenjangan manajemen kesehatan
  37. Pelatihan Penjenjangan kepemimpinan
  38. Peran WI dalam pengembangan SDM Kesehatan (diluar dikjartih/menjadi  advokator, konsultan)
  39. Revisi panduan TNA dan EPP bagi seluruh penyelenggara pelatihan.
  40. Sinergisme antara struktural dan WI
  41. Membentuk forum kemitraan antara WI pusat dan daerah melalui jejaring (LRC)
  42. Database kompetensi dan bidang keahlian di tiap propinsi
     

 


 

makalah untuk download

Kebijakan Diklat (RPJMN 2010—2014), Ka Badan PPSDM Kes

Kepmenpan No14 tahun 2009, Kepala Direktorat Pembinaan Widyaiswara LAN

Kebijakan pengembangan SDM kes melalui pelatihan dengan sumber dana dekon,  Ses BPPSDM Kes

Penempatan Tenaga Kesehatan di DTPK, Ka,Pusrengunakes

 

Panel : Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Kesehatan di Provinsi:

Provinsi Sulut, Ka. Dinkes Provinsi Sulut

Provinsi Kalteng, Ka.Dinkes Provinsi Kalteng

Provinsi Sumsel, Ka. Dinkes Provinsi Sumsel

Provinsi Jabar, Ka.Dinkes Provinsi Jabar

 

Panel : Pelatihan Bagi SDM Kesehatan dengan sumber dana dekon

Pelatihan Prajabatan,  Ka. Sub.Bid.Diklat Penjenjangan

Pelatihan Haji (PKJH, TKHI), Ka. Sub.Bid.Diklat Teknis

Pelatihan Poskestren, Ka. Sub. Bid.Diklat Manj

Pelatihan Desa Siaga, PJ Pokja Desi

Kebijakan Anggaran Bersumber Dana Dekon,  Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran

 

Etos Kerja dalam Tim Work, Jansen H. Sinamo


Rekomendasi Kemitraan BBPK Jakarta  Kegiatan Diklat dengan Anggaran Dekon Perlu diusulkan anggaran Dekon untuk penyelenggaraan diklat

                                                   

PERTEMUAN

KOORDINASI KEMITRAAN

BIDANG DIKLAT KESEHATAN

 

Dewasa ini permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan SDM Kesehatan adalah ketersediaan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum memadai, selain itu kualitas dari tenaga kesehatan juga masih kurang. Hal tersebut mempengaruhi kualitas layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satu upaya dalam pemenuhan SDM Kesehatan yang berkualitas adalah melalui pendidikan dan pelatihan (diklat).

Peran diklat SDM kesehatan menjadi sangat penting. Langkah-langkah strategis dalam mengakselerasi pemenuhan SDM kesehatan yang profesional (SDM kesehatan yang ahli, berintegritas, dan kompeten di bidangnya) perlu dilakukan. Dengan tersedianya dan terpenuhinya SDM kesehatan yang profesional diharapkan pelayanan kesehatan yang bermutu dapat terwujud.

Mencermati semakin besarnya beban diklat kesehatan saat ini serta adanya tantangan terhadap kemampuan institusi diklat kesehatan, telah diterbitkan Permenkes n\nomor 382 A tahun 2006 dan Permenkes nomor 971 tahun 2008 tentang Pembentukan BBPK Cilandak, Ciloto dan Makassar yang merupakan upaya untuk memadukan kekuatan pusat bersama melalui sharing power sehingga terbentuk jaringan institusi diklat kesehatan yang mampu merespon kebutuhan pelanggan. Disampng itu saat ini pemanfaatan institusi pendidikan dan pelatihan di propinsi (Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi) masih rendah. Rata-rata Bed Occupation Rate (BOR) sebesar 34,72% dan Seat Occupation Rate (SOR) sebesar 49,51% pada tahun 2008. Selain itu tingkat keterlibatan Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi (Bapelkesda) dalam penyelenggaraan diklat rendah, hanya digunakan sebagai tempat pelatihan bukan sebagai konsultan pelatihan di wilayahnya.

Untuk itu salah satu upayanya adalah melalui pembinaan BBPK dan Bapelkesnas terhadap mitra di wilayah kerjanya dibawah koordinasi Pusdiklat SDM Kesehatan. Agar tujuan pembinaan tersebut dapat dicapai secara optimal maka perlu dilaksanakan Pertemuan Koordinasi Pembinaan Kemitraan


 


 

RANGKUMAN

 

1.   Perlu peningkatan harmonisasi antara Dinkes, Bapelkes, dan Badan Diklat Provinsi dalam menyelenggarakan pelatihan di daerah

2.   Renstra Kementerian Kesehatan tahun 2010 – 2014 menetapkan bahwa penyusunan anggaran berbasis kinerja sehingga jenis dan satuan output merupakan hal yang penting, untuk itu perlu dibuatkan standar/ indicator

3.   Dalam waktu dekat ada restrukturisasi organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, dimana pada struktur organisasi Badan PPSDM Kesehatan terdapat Pusdiklat Aparatur dan Pusdiklat Tenaga Kesehatan sehingga perlu kejelasan peran dan fungsi masing-masing organisasi supaya tidak tumpang tindih.

4.   Mulai tahun 2011 dalam penganggaran diharapkan mengalokasikan Anggaran yang Responsive Gender (ARG).

5.   Permenkes 971/ 2009 perlu dikaji kembali untuk lebih memantapkan dalam pelaksanaannya.

6.   Perlu pembahasan lebih lanjut antara Kemkes dan LAN untuk menyusun penjenjangan Diklat teknis karena tidak mudah untuk menjenjangkan diklat tersebut.

7.   Dalam penyusunan RKAKL perlu dibuat menu yang fleksible.

8.   Dalam menu dekon perlu dialokasikan biaya perjalanan dinas untuk mitra Bapelkes

9.   Hasil Forum Kemitraan :

 

A.   BBPK Jakarta :

  • Perlu diusulkan anggaran Dekon untuk penyelenggaraan diklat teknis/fungsional kesehatan yang dapat mengakomodasi kebutuhan daerah dalam bentuk paket pelatihan teknis/fungsional kesehatan  yang fleksibel.

  • Agar Pusat menyiapkan menu-menu pelatihan diklat teknis/fungsional kesehatan.

  • Masuk dalam komponen menu Dekon, alokasi biaya perjadin untuk kegiatan pertemuan kemitraan (unsur dinkes, Bapelkes, Badan Diklat Prop. dan WI sebanyak 2 kali/tahun tempat di Kaltim dan Batam)

  • Agar disiapkan kurikulum dan modul pelatihan pengelolaan BOK. (diselenggarakan oleh BBPK Jakarta tahun 2010)

  • Agar Penyelenggaran TOT pelatihan pengelolaan BOK berkoordinasi dengan Direktorat Kesehatan Komunitas.

  • Perlu diusulkan dana dekon untuk pelatihan pengelolaan  BOK

B.   BBPK Ciloto

  • Tersusunnya rencana kebutuhan diklat di wilayah mitra kerja BBPK Ciloto

C.   BBPK Makassar

  • Tersusunnya kegiatan kemitraan 2011

  • Untuk penyusunan anggaran diklat menggunakan pola standarisasi

  • Pelatihan yang disusun berdasarkan kebutuhan propinsi bukan berdasarkan keinginan

  • Setiap dana yang bersumber dari SDK dilaksanakan di Bapelkes

  • Harus ada pembinaan untuk mengawal setiap kegiatan kediklatan

  • Penyusunan anggaran tetap mengacu kepada standar menteri keuangan

  • Bagi propinsi yang tidak mempunyai Bapelkes diserahkan ke Dinas Kesehatan atau Badan Diklat Propinsi

D.  Bapelkes Nasional Lemahabang

  • Pemberdayaan masyarakat  bidang kesehatan melibatkan lintas program dan sektor melalui pelatihan fasilitator PKMD

  • Peningkatan koordinasi Bapelkes daerah, Dinas Kesehatan, dan badan diklat propinsi

  • Tersedianya informasi tentang kompetensi WI di masing-masing mitra (contoh di NTT : master psikologi kesehatan

  • Capacity building dengan daerah mitra : fasilitasi penyusunan renstra dan perencanaan diklat

  • Sharing dengan daerah mitra dalam penyelenggaraan pelatihan

  • Pengembangan WI mitra sesuai keahlian

  • Kalakarya petugas pengelola LRC di daerah mitra

  • Bimbingan dan pengendalian daerah mitra

E.   Bapelkes Nasional Salaman

  • Sharing anggaran

  • Identifikasi masalah kesehatan termasuk rencana kegiatan

  • Asistensi penyusunan rencana termasuk anggaran bapelkes dlm rangka BLU

  • Merencanakan TNA tahun 2010 utk Prop. DIY dan Jateng, tahun 2011 untuk seluruh propinsi mitra

  • Teridentifikasinya usulan kegiatan mitra


FILE DOWNLOAD

 

 

 

 

 

Copyright ©2005 Learning Resources Center All Rights Reserved.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia is an Official Web Site
Created & Developed by LRC Team