BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG PENYELENGGARAAN DIKLAT ADUM

 

 

Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur Aparatur Negara mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan. Sosok Pegawai Negeri Sipil yang mampu memainkan peranan tersebut  antara lain dapat dilihat dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdayaguna, berhasilguna, bersih, berkualitas tinggi,  sadar akan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat

                       

   Untuk dapat membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil seperti dimaksud  di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan yang mengarah pada upaya peningkatan :

  1. Kepribadian dan semangat pengabdian dalam pelayanan kepada masyarakat.
  2. Kualitas kemampuan baik dalam bidang substansi maupun kepemimpinan dan koordinasi  untuk melaksanakan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan.
  3. Semangat kerjasama dan tanggung jawab yang tinggi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkungan kerja dan misi instansinya.

 

                 Dalam Peraturan Pemerintah, nomor 14 tahun 1994, tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Lembaga Administrasi Negara nomor 304/A/IX/6/4/1995, tanggal 24 Pebruari 1995, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. antara lain diantaranya adalah Pendidikan dan Pelatihan yang berkaitan dengan pembentukan sosok awal Pegawai Negeri Sipil, baik dalam jabatan struktural maupun Jabatan Fungsional adalah  Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat ADUM)

 

Sejalan dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat ADUM) di lingkungan Departemen Kesehatan RI dengan tujuan ada kemantapan dalam pelaksanaannya, dan dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan.

           

1.                 B.    TUJUAN

Tujuan dan sasaran Pendidikan dan Pelatihan yang terdapat dalam PP No.14 tahun 1994 adalah :

1.      Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia

2.      Menanamkan kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan yang komprehensif untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan;

3.      Memantapkan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, dan pengembangan partisipasi masyarakat;

4.      Meningkatkan pengetahuan, keahlian dan/atau keterampilan serta pembentukan sedini mungkin kepribadian Pegawai Negeri Sipil.

 

                 Sedangkan sasaran Pendidikan dan Pelatihan adalah tersedianya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualitas tertentu guna memenuhi salah satu persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tertentu.

 

Sesuai dengan kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat Adum) mempunyai tujuan dan sasaran sebagai berikut :

 

 

 

 

A.    Tujuan Umum

Memberikan bekal kemampuan administrasi dasar, sehingga para peserta :

a.        Mampu mengenali kedudukan organisasi dan peran instansi masing-masing dalam pemerintahan negara.

b.       Mampu melaksanakan tugas pekerjaan sehari-hari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, baik sebagai staf maupun pimpinan.

 

2.     Sasaran

 

Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum adalah :

a.      Memiliki kepribadian dan sikap dasar sebagai aparatur negara yang berdisiplin, berjiwa pengabdian, berdedikasi dan mempunyai etos kerja profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b.      Memiliki wawasan dasar-dasar sistem administrasi negara secara komprehensif.

c.      Memiliki kemampuan mengelola administrasi perkantoran;

d.      Memiliki keterampilan opersionaldalam bidang dasar-dasar kepemimpinan dan manajerial

 

C.   WAKTU PELAKSANAAN

 

Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat ADUM) dilaksanakan selama 1 (satu) bulan 1 (satu) minggu dengan jumlah jam pelajaran 250 jam pelajaran.

 

 

 

 

D.  PENYELENGGARA DIKLAT ADUM

 

1.     Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Kesehatan RI mengkoordinasikan, membina dan melakukan pengawasan terhadap setiap proses penyelenggaraan Diklat ADUM di lingkungan Depkes. RI secara nasional.

2.     Balai Pelatihan Kesehatan sebagai penyelenggara pelatihan dan Kanwil Departemen Kesehatan Propinsi mengkoordinasikan, membina dan melakukan pengawasan terhadap setiap proses penyelenggaraan Diklat ADUM di daerah/wilayah kerjanya.

 

 

 


BAB II

P E S E R T A

 

A.    PERSYARATAN PESERTA

1.      Persyaratan Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat ADUM)  sebagai berikut :

a.      Berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil Depkes yang dipekerjakan, baik di unit kerja kesehatan maupun diluar Departemen Kesehatan.

b.      Prioritas peserta diberikan kepada mereka yang telah menjadi calon PNS, berdasarkan urutan tanggal SK penempatan dan tidak melebihi dua tahun sebagai PNS.

c.      Memiliki ijazah sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP) dan yang sederajat dengan SLTP.

d.      Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter

e.      Umur sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku

f.        Ada surat penugasan dari instansinya

g.      Bersedia ditempatkan dimana saja.

 

2.      Persyaratan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II sebagai berikut :

 

a.      Bersatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Kesehatan yang dipekerjakan baik di unit kerja kesehatan maupun di luar Departemen Kesehatan.

b.     Prioritas peserta diberikan kepada mereka yang telah menjadi Calon (Pegawai Negeri Sipil berdasarkan uruan tanggal SK penempatan dan tidak melebihi 2 tahun sebagai calon Pegawai Negeri SIpil.

c.      Golongan I memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP/SLTP) sedangkan untuk golongan II memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), D3 dan yang sederajat dengan Sarjana Muda.

d.     Berbadan sehat yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.

e.      Umur sesuai dengan ketentuan/peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku.

f.        Ada surat penugasan dari instansinya.

g.     Bersedia ditempat dimana saja

 

B.    JUMLAH PESERTA

1.      Jumlah peserta pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan I untuk setiap kelas sebanyak-banyaknya 50 orang

2.      Jumlah peserta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan baik  golongan II dan golongan II untuk setiap kelas sebanyak-banyaknya 50 orang.

 

2.                 C.   PROSEDUR PENETAPAN PESERTA

 

1.     Pada setiap tahun anggaran baru, Kanwil Departemen Kesehatan di setiap Propinsi menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II di lingkungan unit kerja masing-masing untuk ditetapkan sebagai calon peserta Diklat Prajabatan golongan I dan II.

2.     Kanwil Depkes mengirimkan daftar nama calon peserta ke Bapelkes untuk dilatih.

3.     Bapelkes mengusulkan susunan kepanitaan ke Kanwil untuk diterbitkan Surat Keputusan kepanitaan penyelenggara Petihan Prajabtan.

4.     Setiap calon peserta latihan prajabatan diwajibkan mendaftarkan diri ke Bapelkes selambat-lambatnya 4 hari sebelum pelatihan dilaksanakan.

 

 


BAB III

METODE, PROSES PELATIHAN DAN SARANA/PRASARANA DIKLAT

 

A.    METODE

 

1.     Metode yang digunakan harus berdasarkan prinsip-prinsip andragogy berikut ini :

a.     Adanya peran serta dari peserta

b.     Adanya kesempatan belajar sambil. Orientasi pada peserta (latar belakang, kebutuhan-kebutuhan, harapan-harapannya, dan tugas-tugasnya yang akan dilaksanakan setelah selesai latihan).

c.     Pembianan iklim yang demokratis dan dinamis

d.     Pendekatan secara multi disiplin

e.     Adanya kesempatan komunikasi ke berbagai arah

 

2.   Metode yang digunakan

Metode yang digunakan dalam pelatihan Prajabatan Umum Golongan I  adalah sebagai berikut :

a.     Ceramah

b.     Tanya jawab

c.     Latihan

d.     Diskusi kelompok

e.     Penugasan

Metode yang digunakan dalam pelatihan Prajabatan Umum Golongan II  adalah sebagai berikut :

a.      Ceramah

b.      Tanya jawab

c.      Latihan

d.      Diskusi kelompok

e.      Kasus

f.        Karya tulis (membuat laporan tertulis pelaksanaan tugas)

g.      Penugasan

B.   PROSES PELATIHAN

 

Pada setiap latihan itu sebaiknya dilaksanakan proses sebagain berikut :

1.     Tahap pencairan

  Salah satu teori belajar mengatakan bahwa seseorang itu akan mau dan dapat belajar lebih baik, kalau mereka “dicairkan” terlebih dahulu dari gumpalan es tradisional. Pengalaman-pengalaman masa lampau yang “indah” acuh tak acuh pada lingkungan dan orang lain, mekanisme mempertahankan diri (self defence mechanism) yang kuat, menganggap diri paling tahu sehingga tidak perlu belajar lagi, bersifat sangat menutup diri dan sebagainya. Gejala-gejala “beku” tersebut perlu pembahasan lebih dulu, yang dapat dilaksanakan dengan pembahasan materi semangat pengabdian, karena materi  ini selain merupakan isi juga sebagai proses pencairan.

  Proses pencairan hendaknya dilaksanakan secara simultan dengan pengungkapan keinginan dan kebutuhan peserta hadir mengikuti pelatihan.

 

2.     Tahap interaksi

Setelah mengalami proses pencairan ini, diperkirakan mereka dapt belajar dan berubah, mempunyai motivasi belajar lebih besar, mampu mengadakan proses interaksi lebih lancar, berdasarkan sifat keterbukaan, percaya pada diri sendiri dan kepada orang lain, sehingga               dapat diharapkan akan terjadi suasana saling memacu dan membantu pertumbuhan belajar secara bersama.

Tahap ini diberikan materi pelajaran/latihan yang telah direncanakan. Pemberian materi pelatihan harus dirancang sedemikian rupa sehingga setiap sesi merupakan kemasan materi yang dapat memberikan kemampuan yang ingin dicapai setelah sesi tersebut. Dengan demikian metode yang digunakan bukan hanysa ceramah, tetapi juga metode lainnya sesuai dengan kemampuan yang ingin dicapai.

 

3.     Tahap Refreshing

Pada bagian terakhir dari proses belajar ini adalah memantapkan dan mengkosolidasikan, apa yang sudah diperoleh selama latihan. Proses ini dapat dikerjakan dengan membuat semacam laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugas ditempat kerja masing-masing Tahap ini disebut “Refrezing” (membeku kembali). Yang dibekukan itu adalah pengetahuan dan pengalaman-pengalaman yang diperoleh selama latihan.

 

C.   WIDYAISWARA/PELATIH

 

Widyaiswara/pelatih diharapkan memenuhi syarat sebagai berikut :

1.     Memahami tujuan latihan

2.     Memahami tujuan instruksional umum dan khusus dari materi yang akan diajarkan.

3.     Menguasai proses belajar/mengajar yang sesuai dengan tujuan pemberian materi tersebut.

4.     Berpengalaman dalam bidang yang sesuai dengan materi yang diajarkan.

5.     Berminat mengajar/melatih.

6.     Mempunyai disiplin dan dedikasi tinggi dalam melatih.

7.     Mampu mengembangkan kreatifitas dan disiplin peserta

 

D.  SARANA DAN PRASARANA DIKLAT

 

1.     Sarana

Sarana pendidikan dan pelatihan yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II adalah :

a.     White borad

b.     Flipchart

c.     Overhead Projector

d.     Buku sumber

e.     Modul

f.       Sound system

g.     Komputer

 

2.     Prasarana

Prasarana yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II antara lain :

a.     Kelas

b.     Ruang diskusi

c.     Ruang Auditorium

d.     Perpustakaan

e.     Tempat olah raga

f.       Asrama

g.     Ruang makan

 

 


BAB IV

PENGELOMPOKKAN MATA PELAJARAN DAN

JUMLAH JAM PELAJARAN

 

A.     Golongan I

 

NO.

MATA PELAJARAN

JAM PELAJARAN

I.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.

 

 

 

 

 

III.

 

 

 

 

IV.

 

 

V.

 

 

 

 

SEMANGAT PENGABDIAN

A.    Bidang Kejuangan

1.     Pembinaan rohani : Penerapan agama dalam pelaksanaan tugas.

2.     Pembinaan Mental Ideologi

a.     Pancasila, UUD 1945 dan GBHN

b.     Kewaspadaan Kesiagaan Mental Ideologi

3.     Pembinaan Kejuangan

a.     Nilai-nilai Kejuangan 45

b.     Wawasan Nusantara

c.     Ketahanan Nasional

 

B.    Bidang Fisik dan Disiplin

1.     Pembinaan Sikap

a.     Peraturan Baris Berbaris

b.     Peraturan Penghormatan

c.     Tata Cara Upacara

d.     Pengetahuan Dasar Pengamanan

2.     Pembinaan Jasmani

a.     Senam

b.     Kesamaptaan

 

PIRANTI ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

1.     Peraturan Perundng-undangan Bidang Kepegawaian

2.     Ketatausahaan Kantor

 

WAWASAN TUGAS

1.     Pengenalan Struktur Organisasi Pemerintah RI

2.     Jam Pemimpin

 

PENDALAMAN MATERI

Ujian

 

SUBTANSI INSTANSIONAL

Materi Substansi Instansional :

1.      Dinamika Kelompok

2.      Asuransi Kesehatan

3.      Kebijakan Pembangunan Kesehatan Nasional

4.      Kebijakan Program Pembangunan Kesehatan Daerah

(39)

 

 

4

 

4

2

 

 

2

2

2

 

 

 

6

2

2

2

 

6

2

 

(28)

 

12

16

 

(6)

 

3

3

 

(5)

5

 

(10)

 

3

2

2

 

3

 

 

 

B. Golongan II

 

NO.

MATA PELAJARAN

JAM PELAJARAN

I.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

III.

 

 

 

 

 

 

IV.

 

 

V.

 

 

 

 

SEMANGAT PENGABDIAN

A.  Bidang Kejuangan

1.      Pembinaan rohani : Penerapan agama dalam pelaksanaan tugas.

2.      Pembinaan Mental Ideologi

a.      Pancasila, UUD 1945 dan GBHN

b.      Kewaspadaan Kesiagaan Mental Ideologi

3.   Pembinaan Kejuangan

a.      Nilai-nilai Kejuangan 45

b.     Wawasan Nusantara

c.      Ketahanan Nasional

 

B.  Fisik dan Disiplin

1.   Pembinaan Sikap

a.      Peraturan Baris Berbaris

b.     Peraturan Penghormatan

c.      Tata Cara Upacara

d.     Pengetahuan Dasar Pengamanan

2.   Pembinaan Jasmani

a.      Senam

b.     Kesamaptaan

 

PIRANTI ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

1.      Dasar-dasar administrasi, Manajemen dan Organisasi

2.      Kepegawaian

3.      Dasar-dasar Administrasi Materiil

4.      Dasar-dasar Administrasi Keuangan

5.      Dasar-dasar Administrasi Perkantoran

6.      Dasar-dasar Pengawasan

7.      Pelayanan Prima

 

WAWASAN TUGAS

1.      Struktur dan Hubungan Antar Lembaga Negara

2.      Wawasan Lingkungan Tugas

3.      Budaya Kerja

4.      Jam Pimpinan

 

PENDALAMAN MATERI

Ujian

 

SUBTANSI INSTANSIONAL

Materi Substansi Instansional :

1.      Dinamika kelompok

2.