BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PENYELENGGARAAN DIKLAT ADUM
Pegawai Negeri Sipil sebagai salah
satu unsur Aparatur Negara mempunyai peranan yang sangat strategis dalam
menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan. Sosok Pegawai
Negeri Sipil yang mampu memainkan peranan tersebut antara lain dapat dilihat dari sikap dan perilakunya yang penuh
dengan dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945, pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat,
berdayaguna, berhasilguna, bersih, berkualitas tinggi, sadar akan tanggungjawabnya sebagai abdi
negara dan abdi masyarakat
Untuk dapat membentuk sosok Pegawai Negeri
Sipil seperti dimaksud di atas, perlu
dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan yang mengarah
pada upaya peningkatan :
Dalam
Peraturan Pemerintah, nomor 14 tahun 1994, tentang Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Pegawai Negeri Sipil, yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan
Ketua Lembaga Administrasi Negara nomor 304/A/IX/6/4/1995, tanggal 24 Pebruari
1995, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil. antara lain diantaranya adalah Pendidikan dan Pelatihan
yang berkaitan dengan pembentukan sosok awal Pegawai Negeri Sipil, baik dalam
jabatan struktural maupun Jabatan Fungsional adalah Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat ADUM)
Sejalan dengan hal tersebut di atas
maka dipandang perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
Administrasi Umum (Diklat ADUM) di lingkungan Departemen Kesehatan RI dengan
tujuan ada kemantapan dalam pelaksanaannya, dan dapat mencapai sasaran seperti
yang diharapkan.
Tujuan dan sasaran Pendidikan dan Pelatihan yang terdapat dalam PP No.14 tahun 1994 adalah :
1. Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
2. Menanamkan kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan yang komprehensif untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan;
3. Memantapkan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, dan pengembangan partisipasi masyarakat;
4. Meningkatkan pengetahuan, keahlian dan/atau keterampilan serta pembentukan sedini mungkin kepribadian Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan sasaran Pendidikan dan Pelatihan adalah tersedianya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualitas tertentu guna memenuhi salah satu persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tertentu.
Sesuai dengan kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat Adum) mempunyai tujuan dan sasaran sebagai berikut :
A. Tujuan Umum
Memberikan bekal kemampuan
administrasi dasar, sehingga para peserta :
a. Mampu mengenali kedudukan organisasi
dan peran instansi masing-masing dalam pemerintahan negara.
b. Mampu melaksanakan tugas pekerjaan
sehari-hari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan
efisien, baik sebagai staf maupun pimpinan.
2. Sasaran
Sasaran Pendidikan dan Pelatihan
Administrasi Umum adalah :
a.
Memiliki kepribadian
dan sikap dasar sebagai aparatur negara yang berdisiplin, berjiwa pengabdian,
berdedikasi dan mempunyai etos kerja profesional dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
b.
Memiliki wawasan
dasar-dasar sistem administrasi negara secara komprehensif.
c.
Memiliki kemampuan
mengelola administrasi perkantoran;
d.
Memiliki keterampilan
opersionaldalam bidang dasar-dasar kepemimpinan dan manajerial
Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat ADUM) dilaksanakan selama 1 (satu) bulan 1 (satu) minggu dengan jumlah jam pelajaran 250 jam pelajaran.
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
Departemen Kesehatan RI mengkoordinasikan, membina dan melakukan pengawasan
terhadap setiap proses penyelenggaraan Diklat ADUM di lingkungan Depkes. RI
secara nasional.
2. Balai Pelatihan Kesehatan sebagai
penyelenggara pelatihan dan Kanwil Departemen Kesehatan Propinsi
mengkoordinasikan, membina dan melakukan pengawasan terhadap setiap proses
penyelenggaraan Diklat ADUM di daerah/wilayah kerjanya.
BAB II
P E S E R T A
A.
PERSYARATAN PESERTA
1. Persyaratan Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat ADUM) sebagai berikut :
a.
Berstatus sebagai calon
Pegawai Negeri Sipil Depkes yang dipekerjakan, baik di unit kerja kesehatan
maupun diluar Departemen Kesehatan.
b.
Prioritas peserta
diberikan kepada mereka yang telah menjadi calon PNS, berdasarkan urutan
tanggal SK penempatan dan tidak melebihi dua tahun sebagai PNS.
c.
Memiliki ijazah sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP) dan yang sederajat dengan
SLTP.
d.
Berbadan sehat yang
dinyatakan dengan surat keterangan Dokter
e.
Umur sesuai dengan
ketentuan/peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku
f.
Ada surat penugasan
dari instansinya
g.
Bersedia ditempatkan
dimana saja.
2.
Persyaratan Pendidikan
dan Pelatihan Prajabatan Golongan II sebagai berikut :
a.
Bersatus sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil Departemen Kesehatan yang dipekerjakan baik di unit kerja
kesehatan maupun di luar Departemen Kesehatan.
b.
Prioritas peserta
diberikan kepada mereka yang telah menjadi Calon (Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan uruan tanggal SK penempatan dan tidak melebihi 2 tahun sebagai
calon Pegawai Negeri SIpil.
c.
Golongan I memiliki
ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP/SLTP)
sedangkan untuk golongan II memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA), D3 dan yang sederajat dengan Sarjana Muda.
d.
Berbadan sehat yang
dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
e.
Umur sesuai dengan
ketentuan/peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku.
f.
Ada surat penugasan
dari instansinya.
g.
Bersedia ditempat
dimana saja
B.
JUMLAH PESERTA
1.
Jumlah peserta
pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan I untuk setiap kelas
sebanyak-banyaknya 50 orang
2.
Jumlah peserta
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan baik
golongan II dan golongan II untuk setiap kelas sebanyak-banyaknya 50
orang.
1. Pada setiap tahun anggaran baru,
Kanwil Departemen Kesehatan di setiap Propinsi menetapkan Calon Pegawai Negeri
Sipil golongan I dan golongan II di lingkungan unit kerja masing-masing untuk
ditetapkan sebagai calon peserta Diklat Prajabatan golongan I dan II.
2. Kanwil Depkes mengirimkan daftar
nama calon peserta ke Bapelkes untuk dilatih.
3. Bapelkes mengusulkan susunan
kepanitaan ke Kanwil untuk diterbitkan Surat Keputusan kepanitaan penyelenggara
Petihan Prajabtan.
4. Setiap calon peserta latihan
prajabatan diwajibkan mendaftarkan diri ke Bapelkes selambat-lambatnya 4 hari
sebelum pelatihan dilaksanakan.
BAB III
METODE, PROSES
PELATIHAN DAN SARANA/PRASARANA DIKLAT
A. METODE
1. Metode yang digunakan harus
berdasarkan prinsip-prinsip andragogy berikut ini :
a. Adanya peran serta dari peserta
b. Adanya kesempatan belajar sambil.
Orientasi pada peserta (latar belakang, kebutuhan-kebutuhan,
harapan-harapannya, dan tugas-tugasnya yang akan dilaksanakan setelah selesai
latihan).
c. Pembianan iklim yang demokratis dan
dinamis
d. Pendekatan secara multi disiplin
e. Adanya kesempatan komunikasi ke
berbagai arah
2.
Metode yang digunakan
Metode yang digunakan
dalam pelatihan Prajabatan Umum Golongan I
adalah sebagai berikut :
a. Ceramah
b. Tanya jawab
c. Latihan
d. Diskusi kelompok
e. Penugasan
Metode yang digunakan
dalam pelatihan Prajabatan Umum Golongan II
adalah sebagai berikut :
a.
Ceramah
b.
Tanya jawab
c.
Latihan
d.
Diskusi kelompok
e.
Kasus
f.
Karya tulis (membuat
laporan tertulis pelaksanaan tugas)
g.
Penugasan
B.
PROSES PELATIHAN
Pada setiap latihan itu sebaiknya
dilaksanakan proses sebagain berikut :
1. Tahap pencairan
Salah satu teori belajar mengatakan bahwa
seseorang itu akan mau dan dapat belajar lebih baik, kalau mereka “dicairkan”
terlebih dahulu dari gumpalan es tradisional. Pengalaman-pengalaman masa lampau
yang “indah” acuh tak acuh pada lingkungan dan orang lain, mekanisme
mempertahankan diri (self defence mechanism) yang kuat, menganggap diri paling
tahu sehingga tidak perlu belajar lagi, bersifat sangat menutup diri dan
sebagainya. Gejala-gejala “beku” tersebut perlu pembahasan lebih dulu, yang
dapat dilaksanakan dengan pembahasan materi semangat pengabdian, karena
materi ini selain merupakan isi juga
sebagai proses pencairan.
Proses pencairan hendaknya dilaksanakan
secara simultan dengan pengungkapan keinginan dan kebutuhan peserta hadir mengikuti
pelatihan.
2. Tahap interaksi
Setelah mengalami
proses pencairan ini, diperkirakan mereka dapt belajar dan berubah, mempunyai
motivasi belajar lebih besar, mampu mengadakan proses interaksi lebih lancar,
berdasarkan sifat keterbukaan, percaya pada diri sendiri dan kepada orang lain,
sehingga dapat diharapkan
akan terjadi suasana saling memacu dan membantu pertumbuhan belajar secara
bersama.
Tahap ini diberikan
materi pelajaran/latihan yang telah direncanakan. Pemberian materi pelatihan
harus dirancang sedemikian rupa sehingga setiap sesi merupakan kemasan materi
yang dapat memberikan kemampuan yang ingin dicapai setelah sesi tersebut.
Dengan demikian metode yang digunakan bukan hanysa ceramah, tetapi juga metode
lainnya sesuai dengan kemampuan yang ingin dicapai.
3. Tahap Refreshing
Pada bagian terakhir
dari proses belajar ini adalah memantapkan dan mengkosolidasikan, apa yang
sudah diperoleh selama latihan. Proses ini dapat dikerjakan dengan membuat
semacam laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugas ditempat kerja
masing-masing Tahap ini disebut “Refrezing” (membeku kembali). Yang dibekukan
itu adalah pengetahuan dan pengalaman-pengalaman yang diperoleh selama latihan.
C.
WIDYAISWARA/PELATIH
Widyaiswara/pelatih diharapkan memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Memahami tujuan latihan
2. Memahami tujuan instruksional umum
dan khusus dari materi yang akan diajarkan.
3. Menguasai proses belajar/mengajar
yang sesuai dengan tujuan pemberian materi tersebut.
4. Berpengalaman dalam bidang yang
sesuai dengan materi yang diajarkan.
5. Berminat mengajar/melatih.
6. Mempunyai disiplin dan dedikasi
tinggi dalam melatih.
7. Mampu mengembangkan kreatifitas dan
disiplin peserta
D. SARANA DAN PRASARANA DIKLAT
1.
Sarana
Sarana pendidikan dan pelatihan yang
dipergunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan
I dan II adalah :
a. White borad
b. Flipchart
c. Overhead Projector
d. Buku sumber
e. Modul
f.
Sound system
g. Komputer
2.
Prasarana
Prasarana yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II antara
lain :
a. Kelas
b. Ruang diskusi
c. Ruang Auditorium
d. Perpustakaan
e. Tempat olah raga
f.
Asrama
g. Ruang makan
BAB IV
PENGELOMPOKKAN MATA
PELAJARAN DAN
JUMLAH JAM PELAJARAN
|
NO. |
MATA PELAJARAN |
JAM PELAJARAN |
|
I. II. III. IV. V. |
SEMANGAT PENGABDIAN A. Bidang
Kejuangan 1. Pembinaan
rohani : Penerapan agama dalam pelaksanaan tugas. 2. Pembinaan
Mental Ideologi a. Pancasila,
UUD 1945 dan GBHN b. Kewaspadaan
Kesiagaan Mental Ideologi 3. Pembinaan
Kejuangan a. Nilai-nilai
Kejuangan 45 b. Wawasan
Nusantara c. Ketahanan
Nasional B. Bidang Fisik
dan Disiplin 1. Pembinaan
Sikap a. Peraturan
Baris Berbaris b. Peraturan
Penghormatan c. Tata Cara
Upacara d. Pengetahuan
Dasar Pengamanan 2. Pembinaan
Jasmani a. Senam b. Kesamaptaan PIRANTI ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN 1. Peraturan
Perundng-undangan Bidang Kepegawaian 2. Ketatausahaan
Kantor WAWASAN TUGAS 1. Pengenalan
Struktur Organisasi Pemerintah RI 2.
Jam Pemimpin PENDALAMAN MATERI Ujian SUBTANSI INSTANSIONAL Materi Substansi Instansional : 1.
Dinamika Kelompok 2.
Asuransi Kesehatan 3.
Kebijakan Pembangunan Kesehatan Nasional 4.
Kebijakan Program Pembangunan Kesehatan Daerah |
(39) 4 4 2 2 2 2 6 2 2 2 6 2 (28) 12 16 (6) 3 3 (5) 5 (10) 3 2 2 3 |
B. Golongan II
|
NO. |
MATA PELAJARAN |
JAM PELAJARAN |
|
I. II. III. IV. V. |
SEMANGAT PENGABDIAN A. Bidang Kejuangan 1.
Pembinaan rohani : Penerapan agama dalam pelaksanaan tugas. 2.
Pembinaan Mental Ideologi a.
Pancasila, UUD 1945 dan GBHN b.
Kewaspadaan Kesiagaan Mental Ideologi 3. Pembinaan Kejuangan a.
Nilai-nilai Kejuangan 45 b.
Wawasan Nusantara c.
Ketahanan Nasional B. Fisik dan Disiplin 1. Pembinaan Sikap a.
Peraturan Baris Berbaris b.
Peraturan Penghormatan c.
Tata Cara Upacara d.
Pengetahuan Dasar Pengamanan 2. Pembinaan Jasmani a.
Senam b.
Kesamaptaan PIRANTI ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN 1. Dasar-dasar administrasi, Manajemen dan Organisasi 2. Kepegawaian 3. Dasar-dasar Administrasi
Materiil 4. Dasar-dasar Administrasi
Keuangan 5. Dasar-dasar Administrasi
Perkantoran 6. Dasar-dasar Pengawasan 7. Pelayanan Prima WAWASAN TUGAS 1. Struktur dan Hubungan Antar Lembaga Negara 2.
Wawasan Lingkungan Tugas 3.
Budaya Kerja 4.
Jam Pimpinan PENDALAMAN MATERI Ujian SUBTANSI INSTANSIONAL Materi Substansi Instansional : 1.
Dinamika kelompok 2.
Asuransi Kesehatan 3.
Kebijakan Pembangunan Kesehatan Nasional 4.
Kebijakan Program Pembangunan Kesehatan Daerah |
(39) 2 4 2 2 2 2 5 2 2 2 8 4 (50) 4 14 3 3 15 3 8 (13) 4 3 3 3 (6) 6 (12) 3 2 2 5 |
Catatan :
1. Untuk pembuatan laporan tidak disediakan jam sendiri, peserta ditugaskan menulis laporan pada jam istirahat sebagai tugas mandiri.
2.
Penjelasan mengenai
penulisan laporan diberikan pada hari I pada waktu penjelasan administrasi dan
teknis oleh panitia.
BAB V
EVALUASI DAN KELULUSAN
A.
EVALUASI PROSES BELAJAR
1.
Penilaian terhadap
peserta melalui dua aspek yaitu :
a.
Aspek sikap dan
perilaku
1)
Disiplin;
2)
Kepemimpinan
3)
Kerjasam
4)
Prakarsa
Indikator yang dinilai dari masing-masing unsur sikap dan perilaku adalah sebagai berikut :
a)
Disiplin
Disiplin adalah ketaatan dan
kepatuhan peserta terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh
penyelenggara.
Indikator disiplin adalah :
(1) Kehadiran;
(2) Ketepatan
hadir di kelas;
(3) Ketepatan
penyelesaian tugas;
(4) Bersikap
dan berperilaku sesuai dengan etika dan sopan santun;
(5) Berpakaian
rapi dan sesuai dengan keentuan yang berlaku;
(6) Keikutsertaan
dalam senam pagi/SKJ/PBB/MFD;
(7) Dan
sebagainya.
b)
Kepemimpinan
Kemampuan memberi motivasi dan
menggerakkan peserta lainnya, meyakinkan pendapat kepada orang lain,
mempertemukan pendapat dan mengatasi ketegangan yang mungkin ada.
(1) Obyektif dan tegas dalam mengambil
keputusan;
(2) Membela kepentingan bersama sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
(3) Bertanggung jawab;
(4) Memberi contoh yang dapat menjadi
teladan seperti sabar, komunikatif, konsisten, adil, jujur, tegas dan rasional;
(5) Dan seterusnya
c)
Kerjasama
Kerjasama adalah kemampuan untuk
menylesaikan tugas secara bersama-sama. Indikator kerjasama adalah :
(1)
Berperilaku positif
untuk membantu kelancaran diklat atau membuat situasi diklat lebih
menggairahkan;
(2)
Mampu membuat
saran-saran yang nyata, baik yang menyangkut materi diklat maupun yang
menyangkut kelancaran pelaksanaan diklat;
(3)
Dapat menyampaikan
gagasan/ide aru yang bermanfaat;
(4)
Mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang relevan dan tidak bersifat menguji atau memojokkan
orang lain;
(5)
Kemampuan mengendalikan
diri, waktu, situasi dan lingkungan.
b.
Aspek Pendalaman Materi
Unsur pendalaman materi adalah ujian
tertulis.
c.
Bobot Penilaian
Golongan I :
1) Sikap Perilaku 60
%
(a) Disiplin 24 %
(b) Kepemimpinan 12 %
©
Kerjasama 12
%
(d) Prakarsa 12 %
2) Pendalaman materi 40
%
Golongan II :
1) Sikap Perilaku 60
%
(a) Disiplin 24 %
(b) Kepemimpinan 12 %
©
Kerjasama 12
%
(d) Prakarsa 12 %
2) Pendalaman materi 40
%
(a) Ujian
tertulis yang mencakup seluruh materi yang diajarkan
dengan bobot 24 %
(b) Penilain
terhadap penulisan laporan (karya tulis dengan
bobot
16 %
d. Cara Penilian
1)
Nilai terendah adalah 0
(nol) sedangkan nilai tertinggi adalah 100 (seratus)
2)
Nilai sikap dan
perilaku merupakan penjumlahan dari nilai semua unsur sikap dan perilaku sesuai
dengan bobot masing-masing.
3)
Untuk golongan I nilai
pendalaman materi merupakan nilai dari hasil ujian, sedangkan untuk golongan II
nilai pendalaman materi merupakan nilai hasil ujian ditambah nilai hasil
penulisan laporan.
4)
Nilai akhir merupakan
penjumlahan nilai sikap dan perilaku ditambah nilai pendalaman materi (setelah
dikalikan bobot masing-masing).
5)
Penilaian terhadap peserta
diberikan oleh widyaiswara, penyelenggara, pembimbing, pendamping, pengamat,
tim pemeriksa ujian dan lain-lain.
Contoh :
1.
Nilai Sikap dan
perilaku 60 %
a. Disiplin bobot 24
% nilai = 19,2
b. Kepemimpinan bobot 12
% nilai =
7,2
c. Kerjasama bobot 12 % nilai =
8,4
d. Prakarsa bobot 12
% nilai =
7,2
Jumlah = 42,0
2. Nilai pendalaman materi 40 %
a. Nilai ujian bobot 24 % nilai = 19,2
b. Nilai penulisan laporan bobot 16 % nilai = 11,2
Jumlah = 30,4
3. Nilai akhir = 42,0 + 30,4 = 72,4
Peserta dengan nilai tersebut
dinyatakan lulus, karena melebihi nilai minimal kelulusan yaitu 60.
d.
Predikat Penilaian :
1) Dengan pujian 90 – 100
2) Sangat memuaskan 85 – 85,99
3) Memuaskan 80 – 84,99
4) Baik sekali 75
– 79,99
5) Baik 70 –
74,99
6) Cukup 65 – 69,99
7) Sedang 60 - 64,99
Apabila nilai rata-rata akhir yang
dicapai peserta kurang dari 60 dinyatakan tidak lulus juga apabila dalam
ketidak hadiran peserta melebihi 5 % dari seluruh program dinyatakan gugur,
kecuali yang cacat jasmani.
2.
Widyaiswara
a.
Aspek yang dinilai dari
penampilan widyaiswara antara lain sebagai berikut :
1)
Penguasaan materi;
2)
Sistematika penyajian;
3)
Kemampuan penyajian;
4)
Ketepatan waktu,
kehadiran dan menyajikan;
5)
Penggunaan metode dan
sarana diklat;
6)
Sikap dan perilaku;
7)
Cara menjawab
pertanyaan dari peserta;
8)
Penggunaan bahasa;
9)
Pemberian motivasi
kepada peserta;
10) Pencapaian tujuan instruksional;
11) Kerapihan berpakaian;
12) Kerjasama antar widyaiswara (Tim)
b.
Penilaian terhadap
Widyaiswara dilakukan oleh peserta dan penyelenggara diklat.
3.
Penyelenggara
Aspek yang dinilai :
a.
Efektivitas
penyelenggara;
b.
Kesiapan sarana diklat;
c.
Kesesuaian pelaksanaan
program dengan rencana
d.
Kebersihan kelas
asrama, ruang makan, kamar mandi, WC, dan lain-lain;
e.
Ketersediaan fasilitas
olah raga dan kesehatan.
1. Diharapkan setelah penyelenggaraan diklat berakhir dapat dilakukan evaluasi Pasca diklat terhadap alumni dalam hal :
a.
Sejauhmana para alumni
mampu menerapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas
pekerjaan yang diembannya.
b.
Sejauhmana para alumni
didayagunakan potensinya dalam rangka pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil.
2. Evaluasi hasil belajar dilakukan oleh Bapelkes bekerjasama dengan Kanwil dan Dinas Kesehatan.
3.
Hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada butir A dan B di atas disampaikan kepada Kepala Pusat
Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Kesehatan.
A.
Indeks biaya
Biaya Latihan Pra Jabatan Umum disediakan berdasarkan indeks per orang untuk golongan I sebesar Rp 220.000,- sedangkan golongan II sebesar Rp. 280.000,-
Indeks biaya tersebut diatas digunakan untuk pembiayaan komponen-komponen sebagai sarana untuk melaksanakan Latihan Pra Jabatan Umum yang terdiri dari :
a.
Bahan pelajaran
b.
Alat-alat tulis
c.
Penulisan Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Latihan
d.
Honorarium Pengajar
e.
Honorarium
Penyelenggara
f.
Honorarium Penyusun,
Pengawas dan Pemeriksa Ujian
g.
Biaya konsumsi dan
akomodasi
Perincian penggunaan biaya adalah sebagai
Berikut :
|
NO |
KOMPONEN |
GOL. I |
GOL. II |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
Honorarium Panitia Honorarium Pengajar Honorarium Pendamping Dosen Honorarium Penyusun naskah ujian Honorarium Pengawas ujian Honorarium pemeriksa Ujian Konsumsi Jasa asrama Jasa kelas ATK Foto Copy STTPL |
Rp 5.000Rp 12.000 Rp 6.500 Rp 1.500 Rp 1.500 Rp 2.000 Rp 150.000 Rp 25.000 Rp 750 Rp 5.750 Rp 6.000 Rp 4.000 |
Rp 5.000Rp 17.000 Rp 7.500 Rp 1.500 Rp 1.500 Rp 2.000 Rp 195.000 Rp 25.000 Rp 950 Rp 6.600 Rp 6.500 Rp 4.000 |
|
|
JUMLAH |
Rp 220.000 |
Rp 280.000 |
B.
Penggunaan Anggaran :
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa dana Latihan Pra Jabatan Umum tersebut hanya dapat digunakan untuk membiayai Latihan Pra Jabatan Umum yang diselenggarakan dalam waktu tahun anggaran yang bersangkutan.
C. Lain-lain
1. Peserta Latihan Pra Jabatan Umum yang tidak lulus diberikan kesempatan mengikuti Latihan Pra Jabatan Umum satu kali lagi.
2. Apabila peserta tidak lulus dalam Latihan Pra Jabatan Umum yang kedua kalinya, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Edaran ini akan diatur kemudian.
BAB VII
1.
2.
Kepada peserta
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II yang telah menyelesaikan
seluruh program dan dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) yang ditanda tangani oleh Pemimpin Instansi Penyelenggara
dengan diberi nomor oleh LAN.
Bapelkes
mengusulkan ke Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Kesehatan sesuai
dengan prosedur yang telah berlaku.
3.
1. Pedoman penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I
dan II ini disusun berdasarkan analisis tujuan program Diklat dengan
mengakomodasi dari kebutuhan di lingkungan Departemen Kesehatan.
4.
2. Apa bila dikemudian hari dirasakan terdapat
perubahan pada aspek kurikulumnya, maka dapat dilakukan pengembangan lanjutan.
5.
3. Pedoman penyelenggaraan Diklat Prajbatan Golongan I
dan II ini, mulai berlaku sejak ditetapkan dan menggantikan pedoman yang lama.