Pelaksanaan jaminan mutu di unit kesehatan kab/kota mempunyai peran ganda yang sama pentingnya. Disatu sisi berperan dalam upaya perbaikan mutu layanan yang diberikan oleh setiap unit kerja di kab/kota, sementara disisi lain berperan dalam membina dan meningkatkan kelangsungan jaminan mutu PDCA.
Peran tersebut
semakin nyata dan penting mengingat
adanya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka upaya peningkatan SDM
Kesehatan menjadi tanggung jawab daerah.
Untuk dapat
menerapkan jaminan mutu pelayanan kesehatan yang mantap ditingkat kab/kota,
maka pelembagaan program pelatihan yang mantap
merupakan salah satu kriteria yang harus dipenuhi. Hal tersebut
mendorong dilaksanakannya berbagai upaya untuk memperkuat tim jaminan mutu di
kab/kota, yang sekaligus mampu berperan dalam melakukan supervisi yang efektif,
fasilitasi dan coaching, baik untuk lingkungan unit kerja kab/kota maupun
puskesmas.
Salah satu upaya
dalam mewujudkan tim diklat yang tangguh ditingkat kab/kota, maka perlu adanya
pelatihan QA manajemen kab/kota.
Setelah mengikuti
pelatihan ini, peserta akan mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut :
A. Peran
Setelah mengikuti pelatihan ini
peserta diharapkan mampu berperan sebagai Tim Jaminan Mutu di Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
B. Fungsi
1. Menggalang
komitmen pelaksanaan jaminan mutu di kabupaten/kota.
2. Menyusun
perencanaan mutu dinas kesehatan kabupaten/kota.
3.
Menerapkan QA / jaminan mutu yang terintegrasi dalam sistem manajemen
kabupaten/kota.
4.
Melaksanakan pembinaan dan pembimbingan pelaksanaan jaminan mutu di
wilayah kerjanya.
III. KEMAMPUAN YANG DIHARAPKAN
Kemampuan yang
dibutuhkan oleh Tim Jaminan Mutu di Manajemen Kab/kota antara lain mampu
memecahkan masalah mutu di Manajemen Kab/kota. Kemampuan supervisor Kab/kota
antara lain :
1.
Mewujudkan perubahan dalam organisasi untuk terlaksananya manajemen mutu
kab/kota
2.
Menggerakkan sumber daya
yang ada untuk
terwujudnya perencanaan mutu
3.
Memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk terwujudnya perencanaan
mutu kab/kota
4.
Menerapkan langkah, metode dan teknologi QA, terintegrasi dalam sistem
manajemen kab/kota
5.
Melakukan supervisi dan dukungan terhadap pelaksanaan jaminan mutu
6.
Melakukan coaching dalam memberdayakan Puskesmas dalam pemecahan masalah
dengan pendekatan tim
7.
Memfasilitasi penggalangan dan pembinaan tim jaminan mutu serta
penumbuhan dan pengembangan budaya mutu di manajemen kab/kota
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan dapat memahami cara menerapkan QA dalam manajemen Dinas Kesehatan Kab/kota.
Setelah mengikuti pelatihan
diharapkan peserta mampu :
1.
Menjelaskan manajemen perubahan
2.
Menjelaskan konsep manajemen mutu
3.
Menerapkan kepemimpinan transformasional
4.
Menerapkan perencanaan mutu
5.
Melaksanakan partnership
6.
Melaksanakan negosiasi
7.
Menerapkan manajemen konflik
8.
Menggunakan analitical skill
9.
Melaksanakan audit mutu
10. Menerapkan
integrasi QA dalam sistem
V.
PESERTA DAN PELATIH
A.
Peserta
Pimpinan dan
seluruh staf Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
B.
Pelatih
Pelatih pada
pelatihan jaminan mutu di manajemen
kab/kota adalah :
1.
Telah mengikuti pelatihan untuk pelatih atau Training Of Trainers
(TOT) jaminan mutu di manajemen
Kab/kota.
2.
Menguasai substansi
3.
Menguasai metode pelatihan
4.
Dapat bekerja sama secara tim (tim teaching)
VI. MATERI DAN STRUKTUR PROGRAM
Struktur
program pelatihan adalah sebagai berikut
:
STRUKTUR PROGRAM
NO |
MATERI |
WAKTU |
|||
|
|
|
T |
P |
PL |
JML |
|
A. |
MATERI DASAR |
|
|
|
|
|
|
1. Undang-undang N0. 22/ 1999 |
2 |
- |
- |
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
B. |
MATERI INTI |
|
|
|
|
|
|
1. Manajemen Perubahan |
2 |
2 |
- |
4 |
|
|
2. Kepemimpinan Transformatif |
2 |
4 |
- |
6 |
|
|
3. Konsep Jaminan Mutu |
2 |
2 |
- |
4 |
|
|
4. Perencanaan Mutu |
4 |
8 |
- |
12 |
|
|
5 Kemitraan |
2 |
- |
- |
2 |
|
|
6. Pengembangan Tim |
1 |
2 |
- |
3 |
|
|
7. Negosiasi |
2 |
2 |
- |
4 |
|
|
8. Manajemen Konflik |
1 |
2 |
- |
3 |
|
|
9. Pemecahan Masalah dalam QA |
2 |
6 |
- |
8 |
|
|
10. Audit Mutu |
2 |
2 |
- |
4 |
|
|
11. Integrasi QA dalam Sistem Manajemen |
2 |
3 |
- |
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
C. |
MATERI PENUNJANG |
|
|
|
|
|
|
1. Dinamika Kelompok |
- |
3 |
- |
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL |
24 |
36 |
- |
60 |
VII.
ALUR / PROSES


DK dan MATERI INTI
kontrak 1.
Manajemen Perubahan
belajar
2. Kepemimpinan
Transformatif
3. Konsep
Jaminan Mutu
4.
Perencanaan Mutu
5. Kemitraan
6. Pengembangan
Tim
7. Negosiasi
MATERI
8. Manajemen Konflik
![]()
DASAR 9.
Pemecahan Masalah dlm QA Tim Jaminan Mutu
UU
No.22 10. Audit Mutu Kabupaten/kota
/1999 11. Integrasi QA dalam sistem
Manajemen
VIII.
GBPP
(terlampir)
Garis-garis
Besar Program Pembelajaran ini disusun materi
demi materi berdasar-kan
Struktur Program yang terdapat dalam butir VI.
IX. EVALUASI
Evaluasi
dilaksanakan untuk mengukur keberhasilan proses penyelenggaraan pelatihan dan
hasil yang telah dicapai oleh peserta, dengan
:
A.
Pretest dan posttest
B.
Dihasilkannya komitmen melaksanakan QA kab/kota
C.
Dihasilkannya rencana peningkatan mutu
D.
Diterapkannya QA dalam manajemen kab/kota
STRUKTUR
PROGRAM
NO |
MATERI |
WAKTU |
Penyusun |
|||
|
|
|
T |
P |
PL |
JML |
|
|
A. |
MATERI DASAR |
|
|
|
|
|
|
|
1. Undang-undang N0. 22/ 1999 |
2 |
- |
- |
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. |
MATERI INTI |
|
|
|
|
|
|
|
1. Manajemen Perubahan |
2 |
2 |
- |
||