KURIKULUM PELATIHAN IKMN
DI
LINGKUNGAN DEPKES RI
Pendahuluan, Sasaran, tugas
dan fungsi peserta latih, kompetensi yang diharapkan,
Tujuan pembangunan kesehatan
sebagaimana tercantum dalam Sistem Kesehatan Nasional adalah tercapainya
kemampuan hidup sehat bagi penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dai tujuan
nasional. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut perlu ditunjang oleh
sistem administrasi yang baik meliputi kelembagaan, kepegawaian, keuangan dan
perlengkapan. Salah satu unsur sari sistem administrasi yang perlu mendapatkan
pembinaan khusus adalah perlengkapan.
Pembinaan pengelolaan
perlengkapan/logistik pemerintah merupakan kewajiban yang diatur melalui
peraturan perundangan. Penatausahaan barang sebagai kegiatan yang bersifat
mendasar dalam pengelolaan perlengkapan mutlak diperlukan, melalui
penatausahaan barang kekayaan negara diharapkan oenguasaan, pembinaan maupun
pengawasan barang milik negara akan lebih efektif sehingga tertib administrasi
barang dapat diwujudkan sebagaimana diharapkan.
Seiring dengan perkembangan IPTEK,
maka sistem pengelolaan barangpun dikembangkan dengan menggunakan teknologi
komputer, hal ini mengingat makin banyaknya barang, baik dalam jumlah maupun jenis, sehingga makin lama makin
kompleks pengelolaannya.
Dengan demikian diperlukan tenaga
pengelola barang yang terampil dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan
IPTEK. Untuk menjamin diperolehnya
tenaga pelaksana penata usahaan Barang yang terampil di lingkungan
Departemen Kesehatan RI, perlu dilakukan
pelatihan dengan metodologi yang sesuai dengan tujuan. Untuk menyelenggarakan pelatihan yang bermutu
perlu disusun Pedoman dan Kurikulum Pelatihan yang dapat dijadikan pedoman,
arahan, proses, serta metode pelaksanaan Pelatihan.
Dalam rangka penyusunan Kurikulum
Pelatihan ini telah diadakan TNA (Training Need Assessement) melalui :
1. Wawancara dengan Biro Perlengkapan,
Eselon I, Kantor Wilayah dan UPT di lingkungan Departemen Kesehatan;
2. Penelitian hasil kegiatan di unit
kerja di lingkungan Departemen Kesehatan;
3. Mempelajari peraturan perundangan
yang terkait terutama Buku Petunjuk Tata Cara Penatausahaan Barang
Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Kesehatan RI, Keputusan Menteri
Kesehatan RI no. 640/Menkes/SK/VI/1995, dan Buku Petunjuk Tata Cara Penghapusan
dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Kesehatan
RI, Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 641/Menkes/SK/VI/1995
B. Filosofi Pelatihan
Pelatihan tenaga pelaksana
penatausahaan barang milik negara di lingkungan Departemen Kesehatan dilakukan
dengan pendekatan andragogi. Kurikulum pelatihan penata usahaan lebih
ditekankan kepada peningkatan ketrampilan, motivasi disamping menambah
pengetahuan peserta latih.
Melalui pelatihan ini juga
diharapkan akan memberi wawasan yang luas mengenai organisasi dan ruang lingkup
tugasnya, sehingga akan memberikan nilai tambah yang berarti untuk jenjang
karier peserta latih.
Sasaran program pelatihan
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Departemen Kesehatan di tingkat
pusat dan daerah adalah tenaga pelaksana fungsional yang bertanggung jawab
dalam pelaksanaan penatausahaan barang.
Kriteria peserta latih :
1. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat
minimal II/a
2. Umur maximum 45 tahun (empat puluh
lima)
3. Berpendidikan minimal SLTA atau
sederajat
4. Diutamakan tenaga yang sehari-hari
bekerja di lingkungan pengelolaan barang
5. Belum pernah mengikuti pelatihan
yang sama
6. Rekomendasi pimpinan unit kerja
peserta latih yang menyatakan bahwa yang bersangkutan harus bekerja dibagian
tersebut minimal 3 tahun.
Setelah mengikuti pelatihan ini para
peserta pada unit kerjanya mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Melakukan pembukuan barang
inventaris
2. Menyusun laporan barang triwulan dan
tahunan
3. Melaksanakan KIB dan KIR
4. Melaksanakan opname fisik barang
inventaris
5. Memberi informasi dalam proses
penghapusan barang (jika diminta).
6. Mengumpulkan, menkaji, dan
mengevaluasi data untuk disampaikan kepada atasannya sebagai bahan untuk
pengambilan keputusan.
1. Mengetahui dan memahami peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan barang;
2. Dapat melaksanakan penatausahaan
barang yang meliputi :
a. penataan kearsipan dokumen
inventaris
b. klasifikasi dan pengkodean barang
c. tata cara perhitungan nilai fisik
IKN (opname fisik)
d. tata cara pembukuan barang
inventaris
e. pembuatan laporan mutasi triwulan
dan tahunan
f.
pembuatan KIB dan KIR
g. tata-cara penghapusan dan
pemanfaatan IKN
h. sistem informasi perlengkapan dengan
bantuan komputer
i.
proses pelaksanaan
tuntutan ganti rugi
Untuk meningkatkan kemampuan dan
ketrampilan peserta latih dalam bidang penata usahaan barang milik negara
agar tercapai tertib administrasi
barang di unit kerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B.
Khusus : agar peserta mampu “
1.
Mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan barang;
2.
Melaksanakan penatausahaan barang yang meliputi :
a. penataan kearsipan dokumen inventaris
b. klasifikasi dan pengkodean barang
c. tata cara
perhitungan nilai fisik IKN (opname fisik)
d. tata cara pembukuan barang inventaris
e. pembuatan laporan mutasi triwulan dan tahunan
f. pembuatan KIB dan KIR
g. tata-cara penghapusan dan pemanfaatan IKN
h. sistem
informasi perlengkapan dengan bantuan komputer
i. proses pelaksanaan tuntutan ganti rugi
|
NO |
M A T E R I |
T |
P |
PL |
JML |
|
1. 2. 3. 4. |
A. MATERI DASAR Kebijakan Keuangan Negara Pembinaan Kekayaan Negara Sistem Akutansi Pemerintah
(SAP) Aset Tetap (Fixed Aset) Paradigma Sehat |
2 2 2 2 |
- - - - |
- - - - |
2 2 2 2 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. |
B. MATERI INTI Organisasi dan Sistem
Penatausahaan IKN Klasifikasi dan Pengkodean
Barang Tata cara Perhitungan Nilai
Fisik IKN Tata cara Pembukuan dan
Pelaporan IKN Sistem Informasi Perlengkapan Tata Cara Penghapusan dan
Pemanfaatan IKN |
4 5 3 10 4 3 |
- 6 7 12 - 7 |
- - - - - - |
4 11 10 22 4 10 |
|
1. 2. 3. 4. 5. |
C. MATERI PENUNJANG Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pengendalian/pengawasan Dinamika Kelompok Praktek Komputer PKL |
5 4 - - - |
- - 4 12 - |
- - - - 10 |
5 4 4 12 10 |
|
|
JUMLAH |
48 |
46 |
10 |
104 |
Lain-lain = 8
Pembukaan & penutupan = 2
Penjelasan administrasi = 1
pre/post test = 2
Evaluasi = 1
Ujian = 2
Metode ini digunakan oleh
penceramah/fasilitator untuk menyampaikan materi pelatihan dan kebijakan yang
perlu dipahami oleh peserta latih. Demikian juga kesempatan tanya jawab
memotivasi peserta berpartisipasi dan memperjelas pengertian,
pemahaman dan penghayatan terhadap materi pelatihan.
Suatu metode pembelajaran yang
melibatkan peran aktif peserta dalam kegiatan praktek. Dengan kata lain belajar
sambil berbuat.
Untuk mengetahui sejauh mana
pengetahuan peserta sebelum mengikuti pelatihan.
Untuk mengetahui tingkat penyerapan
terhadap materi pelajaran yang diberikan oleh para pengajar atau pelatih.
E. Ujian
Untuk mengukur keberhasilan peserta
dalam mengikuti pelatihan.