BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh
mutu sumberdaya manusia (SDM) kesehatan yang bekerja di institusi kesehatan,
baik yang bekerja di unit pelayanan kesehatan, unit penunjang kesehatan maupun
unit administrasi kesehatan. Oleh karena itu upaya peningkatan mutu SDM
kesehatan perlu mendapat perhatian
Peningkatan mutu SDM kesehatan diselenggarakan melalui
berbagai upaya, di antaranya melalui kegiatan pendidikan dan latihan (diklat)
tenaga kesehatan. Penyelenggaraan kegiatan diklat tenaga kesehatan ini tersebar
di berbagai institusi kesehatan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
propinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Nomer 558 tahun 1984, tentang Susunan Organisasi
Departemen Kesehatan, maka tugas pokok Pusdiklat Pegawai Departemen Kesehatan
RI adalah: melaksanakan,
mengkoordinasikan, dan membina diklat pegawai di lingkungan Departemen
Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan Undang-Undang yang
berlaku.
Salah satu fungsi Pusdiklat adalah melakukan pengumpulan dan
pengolahan data disamping, melakukan analisa dan pengkajian program diklat,
mengikuti perkembangan (monitoring) dan
menyusun laporan penyelenggaraan program diklat.
Namun sampai saat ini belum diperoleh data yang optimal
tentang penyelenggaraan kegiatan diklat tenaga kesehatan, karena mekanisme
pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat belum berjalan dengan baik dan belum
menjangkau seluruh diklat. Hal ini terutama disebabkan karena belum adanya
kesamaan dalam pemahaman dan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kegiatan
diklat di tiap tingkat administrasi.
Sehubungan dengan itu, untuk memperoleh data yang akurat
tentang pelaksanaan kegiatan diklat tenaga kesehatan, maka perlu disusun pedoman
pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat yang dapat dijadikan acuan oleh semua
unit yang melaksanakan diklat, baik di tingkat pusat maupun di tingkat propinsi
dan kabupaten/kota.
B. TUJUAN
1.
UMUM:
Dihasilkannya acuan dalam melakukan pencatatan dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan diklat
bagi tenaga kesehatan untuk tiap jenjang administrasi (tingkat pusat, provinsi
dan kabupaten/ kota).
2. KHUSUS :
Dihasilkannya acuan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan
untuk:
a. Pelaksanaan tiap kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan yang
diselenggarakan oleh berbagai unit kerja di lingkungan kesehatan pada tiap
tingkat administrasi.
b. Rekapitulasi pelaksanaan kegiatan diklat bagi tenaga
kesehatan tiap triwulan yang diselenggarakan oleh berbagai unit kerja di lingkungan
kesehatan pada tiap tingkat administrasi.
c. Rekapitulasi pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan di
Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes)
tiap triwulan dan tiap tahun.
B. MANFAAT
1.
Kemudahan dalam
mengelola informasi kegiatan diklat bagi tenaga Kesehatan di tingkat pusat,
provinsi dan kabupaten/kota
3. Kemudahan dalam pembinaan terhadap penyelenggaraan diklat bagi tenaga kesehatan yang diselenggarakan
di lingkungan kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah.
4. Kemudahan dalam melakukan evaluasi hasil kegiatan diklat
bagi tenaga kesehatan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PENGERTIAN