BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A. LATAR BELAKANG

 

 

Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh mutu sumberdaya manusia (SDM) kesehatan yang bekerja di institusi kesehatan, baik yang bekerja di unit pelayanan kesehatan, unit penunjang kesehatan maupun unit administrasi kesehatan. Oleh karena itu upaya peningkatan mutu SDM kesehatan perlu mendapat perhatian

 

Peningkatan mutu SDM kesehatan diselenggarakan melalui berbagai upaya, di antaranya melalui kegiatan pendidikan dan latihan (diklat) tenaga kesehatan. Penyelenggaraan kegiatan diklat tenaga kesehatan ini tersebar di berbagai institusi kesehatan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat propinsi dan kabupaten/kota.

 

Berdasarkan Surat Keputusan  Menteri Kesehatan Nomer 558 tahun 1984, tentang Susunan Organisasi Departemen Kesehatan, maka tugas pokok Pusdiklat Pegawai Departemen Kesehatan RI adalah: melaksanakan,  mengkoordinasikan, dan membina diklat pegawai di lingkungan Departemen Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan Undang-Undang yang berlaku.

 

Salah satu fungsi Pusdiklat adalah melakukan pengumpulan dan pengolahan data disamping, melakukan analisa dan pengkajian program diklat, mengikuti  perkembangan (monitoring) dan menyusun laporan penyelenggaraan program diklat.

 

Namun sampai saat ini belum diperoleh data yang optimal tentang penyelenggaraan kegiatan diklat tenaga kesehatan, karena mekanisme pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat belum berjalan dengan baik dan belum menjangkau seluruh diklat. Hal ini terutama disebabkan karena belum adanya kesamaan dalam pemahaman dan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat di tiap tingkat administrasi.

 

Sehubungan dengan itu, untuk memperoleh data yang akurat tentang pelaksanaan kegiatan diklat tenaga kesehatan, maka perlu disusun pedoman pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat yang dapat dijadikan acuan oleh semua unit yang melaksanakan diklat, baik di tingkat pusat maupun di tingkat propinsi dan kabupaten/kota.

 

 

 

B. TUJUAN

 

1.      UMUM:

Dihasilkannya acuan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan  pelaksanaan kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan untuk tiap jenjang administrasi (tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota).

 

2.  KHUSUS        :

Dihasilkannya acuan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan untuk:

a.      Pelaksanaan tiap kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan yang diselenggarakan oleh berbagai unit kerja di lingkungan kesehatan pada tiap tingkat administrasi.

b.      Rekapitulasi pelaksanaan kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan tiap triwulan yang diselenggarakan oleh berbagai unit kerja di lingkungan kesehatan pada tiap tingkat administrasi.

c.      Rekapitulasi pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes)  tiap triwulan dan tiap tahun.

 

B.    MANFAAT

 

1.      Kemudahan dalam mengelola informasi kegiatan diklat bagi tenaga Kesehatan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota

2.      Kemudahan dalam memperoleh data untuk perencanaan diklat dalam rangka pengembangan tenaga kesehatan.

3.       Kemudahan dalam pembinaan terhadap  penyelenggaraan diklat bagi tenaga kesehatan yang diselenggarakan di lingkungan kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah.

4.       Kemudahan dalam melakukan evaluasi hasil kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan.

 


BAB II

RUANG LINGKUP  DAN PENGERTIAN </